MAKALAH ULUMUL QUR’AN
NASIKH MANSUKH
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Ulumul Qur’an
Dosen
Pengampu:
Mahbub
Junaidi, M. Th. I
Disusun
Oleh:
1.
Indah
Lathifatus Sa’diyah (14110012)
2.
Dwi Susanti (141100)
3.
Musdalifatus
Sholihah (14110026)
4.
Nur
Kholishotun Ni’mah (14110032)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM
LAMONGAN
2015
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, serta hidayah-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Nasikh Mansukh” ini dengan baik.
Sholawat serta salam penulis haturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah
membimbing ummat manusia dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang yakni
Agama Islam.
Makalah ini memuat pendahuluan, pembahasan,
penutup, dan daftar pustaka. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Ulumul Qur’an semester 3 Jurusan Pendidikan Agama Islam UNISDA
Lamongan.
Penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang berperan dalam penyusunan makalah
ini. Makalah ini berusaha menjelaskan mengenai ayat-ayat nasikh dan mansukh
dalam Al Qur’an. Penulis sadar dalam penyusunan makalah ini belum bisa dikatakan
mencapai tingkat kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat
penulis butuhkan agar dapat menjadi pelajaran untuk penulisan makalah yang
selanjutnya. Mohon maaf apabila ada kesalahan cetak atau kutipan-kutipan yang
kurang berkenan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan
umumnya bagi pembaca. Amiiiin.
Lamongan, 24 Oktober 2015
Penulis,
KELOMPOK V
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL …………………………………………… i
KATA
PENGANTAR …………………………………………. ii
DAFTAR
ISI …………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang…………………………………….. 1
B. Rumusan
Masalah…………………………………. 2
C. Tujuan
Penulisan…………………………………... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh dan Mansukh………………… 3
1. Pengertian Nasikh…………………………….
2. Pengertian Mansukh………………………….
B. Rukun-Rukun dan Syarat-Syarat Nasakh ……….. 5
C. Pembagian Nasakh ……….………………..……. 6
D. Hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an………. 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………..…………….. 9
B. Saran
……………………………………………….. 10
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………............ 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang
Al Qur’an adalah kalamullah yang merupakan
mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW. Al Qur’an merupakan petunjuk bagi umat manusia
untuk mencapai kebahagiaannya di dunia dan di akhirat. Dalam Al Qur’an
terkandung banyak hikmah dan pelajaran. Al Qur’an memuat ayat yang mengandung hal-hal
yang berhubungan dengan keimanan, Ilmu pengetahuan, tentang cerita-cerita,
seruan kepada uma tmanusia untuk beriman dan bertaqwa, memuat tentang ibadah, muamalah,
dan lain lain.
Al Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur,
dalam penjelasan Al Qur’an ada yang dikemukakan secara terperinci, ada pula
yang garis besarnya saja, Ada yang khusus, ada yang masih bersifat umum dan
global. Ada ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala kontradiksi
yang menurut Quraish Shihab para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi
ayat-ayat tersebut. Sehingga timbul pembahasan tentang Nasikh dan Mansukh.[1]
B.
RumusanMasalah
1. Bagaimanakah pengertian dari Nasikh dan Mansukh?
2. Apa sajakah rukun-rukun dan syarat-syarat
Nasakh?
3. Apa sajakah pembagian Nasakh itu?
4. Apakah hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an?
C.
TujuanPenulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dari Nasikh dan Mansukh
2. Untuk mengetahui rukun-rukun dan syarat-syarat Nasakh
3. Untuk mengetahui pembagian Nasakh
4. Untuk mengetahui hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nasikh
dan Mansukh
1.
Pengertian Nasikh
Dari
segi etimologi, para ulama’ Ulumul Qur’an mengemukakan arti kata nasakh
dalam beberapa makna, diantaranya adalah menghilangkan, memindahkan
sesuatu dari suatu tempat ke tempat
lain, mengganti atau menukar, membatalkan atau mengubah, dan pengalihan.[2] Secara
terminologis menurut Manna’ Khalil al-Qhaththan, nasakh adalah
mengangkat (menghapuskan)
hukum syara’ dengan dalil hukum (khithab) syara’ yang lain.[3]
Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan disebut Nasikh.
Para ulama’ sepakat tentang ditemukannya nuansa ikhtilaf dalam arti kontradiksi
dalam kandungan ayat-ayat Al Qur’an. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas
dinilai mengandung kontradiksi, mereka berusaha memadukannya. Pemaduan tersebut
oleh satu pihak ditempuh tanpa menyatakan adanya ayat yang telah dibatalkan,
dihapus atau tak berlaku lagi, dan ada pula yang menyatakan bahwa ayat yang
turun kemudian telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya disebabkan perubahan
kondisi sosial.[4]
Secara
terminologi, terdapat perbedaan definisi Nasikh.
Para ulama’ mutaqaddimin
abad ke-1 hingga abad ke-3 Hijriyah memperluas arti Nasikh
hingga mencakup hal-hal berikut. Pertama,
pembatalan hukum yang ditetapkan dahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian. Kedua,pengecualian
hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian. Ketiga,
penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar. Keempat,penetapan
syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat. Bahkan ada diantara
mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh suatu
kondisi tertentu menjadi Mansukhapabila ada ketentuan lain yang berbeda
akibat adanya kondisi lain. Misalnya, perintah untuk bersabar, menahan diri
pada periode Makkah di saat kaum Muslimin lemah, dianggap telah dinasikh oleh
perintah atau izin berperang pada periode Madinah. Ada pula yang beranggapan
bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra
Islam merupakan bagian dari pengertian Nasikh.[5]
Pengertian yang demikian luas dipersempit oleh ulama’
yang datang kemudian (mutaakhkhirin). Menurut mereka Nasikh
terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan, mencabut
atau menyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum yang terdahulu, sehingga
ketentuan hukum yang berlaku adalah ditetapkan terakhir.[6]
2.
Pengertian
Mansukh
Mansukh
menurut bahasa berarti sesuatu yang dihapus/dihilangkan/dipindah ataupun
disalin/dinukil. Sedangkan menurut istilah para ulama’, mansukh ialah hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang
pertama, yang belum diubah dengan dibatalkan dan diganti dengan hukum dari
dalil syara’ baru yang datang kemudian.[7]
Tegasnya, dalam mansukh itu adalah berupa ketentuan hukum syara’ pertama yang telah
diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya situasi dan kondisi yang
menghendaki perubahan dan penggantian hukum tadi. [8]
B.
Rukun-Rukun dan Syarat-Syarat Nasakh
Dalam pembahasan mengenai ayat-ayat
nasikh dan mansukh, perlu diketahui rukun- rukun dan syarat-syarat nasakh.
Rukun-rukun dan syarat-syarat nasakh yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Adanya mansukh (ayat yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus
itu adalah berupa hukum syara’ yang bersifat ‘amali, tidak terikat atau tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
Sebab, bila terikat dengan waktu maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya
waktu tersebut. Karena itu, maka yang demikian itu tidak dapat dinamakan dengan
nasakh. Di samping itu, mansukh (ayat yang dihapus) tidak
bersifat “ajeg” secara nashshi, dan ayat yang mansukh itu lebih dahulu diturunkan
daripada ayat yang nasikh (menghapus).
2. Adanya mansukh bih (ayat yang digunakan untuk menghapus), dengan syarat,
datangnya dari Syari’ (Allah) atau
dan Rasulullah s.a.w. sendiri yang bertugas menyampaikan wahyu dari Allah. Sebab
penghapusan sesuatu hukum tidak dapat dilakukan dengan menggunakan ijma’ (konsensus) ataupun qiyas
(analogi).
3. Adanya nasikh (yang berhak menghapus), yaitu Allah. Kadang-kadang
ketentuan hukum yang dihapus itu berupa al-Qur’an dan kadang-kadang pula berupa
sunnah.
4. Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu ialah orang-orang yang
sudah aqil-baligh atau mukallaf), karena yang menjadi sasaran
hukum yang menghapus dan atau yang dihapus itu adalah tertuju kepada mereka.[9]
Sedang ‘Abd.
‘Azhim al-Zarqaniy mengemukakan, bahwa nasakh
baru dapat dilakukan apabila:[10]
a. Adanya dua ayat hukum yang saling
bertolak belakang, dan tidak dapat dikompromikan, serta tidak dapat diamalkan
secara sekaligus dalam segala segi.
b. Ketentuan hukum syara’ yang berlaku
(menghapus) datangnya belakangan daripada ketetapan hukum syara’ yang diangkat
atau dihapus.
c. Harus diketahui secara meyakinkan perurutan
turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang lebih dahulu diturunkan ditetapkan
sebagai mansukh, dan yang diturunkan
kemudiannya sebagai nasikh.
C.
Pembagian Nasakh
A. Nasakh al-Qur’an dengan al-Qur’an
Bagian ini disepakati kebolehannya dan
telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya naskh. Misalnya,
ayat tentang ‘iddah empat bulan sepuluh hari.
B. Nasakh al-Qur’an dengan Sunnah
Menurut Manna’ Khalil al-Qhaththan nasakh ini ada dua
macam:
a. Nasakh
Qur’an dengan hadits ahad
Jumhur ulama’ berpendapat, Qur’an tidak boleh dinasakh oleh hadits ahad, sebab Qur’an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang
hadits ahad dzanni, bersifat dugaan,
di samping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang ma’lum (jelas diketahui) dengan yang madznun (diduga).
b. Nasakh
Qur’an dengan hadits mutawatir
Naskh demikian
dibolehkan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Iman Ahmad dalam satu
riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu. Allah berfirman:
$tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #“uqolù;$# ÇÌÈ ÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4ÓyrqムÇÍÈ
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan
hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyuyang diwahyukan
(kepadanya).” (an-Najm:3-4), dan firman-Nya pula:
!$uZø9t“Rr&ur y7ø‹s9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌh“çR öNÍköŽs9Î)
“Dan
Kami turunkan kepadamu Qur’an agar kamu
menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.”
(an-Nahl:44).
Dan
naskh itu sendiri merupakan suatu
penjelasan.
Dalam pada itu asy-Syafi’i, Ahli Zahir
dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak naskh seperti ini, berdasarkan firman Allah:
* $tB ô‡|¡YtR ô`ÏB >ptƒ#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù'tR 9Žösƒ¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB 3
“Apa saja ayat yang Kami nasakhkan
atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik atau
yang sebanding dengannya.” (al-Baqarah:106)
C.
Nasakh sunnah dengan
Al-Qur’an
Ini dibolehkan oleh jumhur. Sebagai
contoh ialah menghadap ke Baitul Maqdis yang ditetapkan dengan sunnah dan di
dalam Qur’an tidak terdapat dalil yang menunjukkannya. Tetapi naskh versi ini
pun ditolak oleh Syafi’i dalam salah satu riwayat. Menurutnya, apa saja yang
ditetapkan sunnah tentu didukung oleh Qur’an, dan apa saja yang ditetapkan
Qur’an tentu didukung pula oleh sunnah. Hal ini karena antara Kitab dengan
sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.[12]
D.
Nasakh sunnah dengan
sunnah
Dalam kategori ini terdapat empat
bentuk: 1) naskh mutawatir dengan mutawatir, 2) naskh ahad dengan ahad, 3)
naskh ahad dengan mutawatir, 4) naskh mutawatir dengan ahad. Tiga bentuk
pertama dibolehkan, sedang pada bentuk keempat terjadi silang pendapat seperti
halnya naskh Qur’an dengan hadits ahad, yang tidak didolehkan oleh jumhur.
Adapun menasakh ijma’ dengan ijma’ dan
qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan keduanya, maka pendapat yang shohih
tidak membolehkannya.[13]
D.
Hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an
Hikmah nasakh secara umum ialah sebagai
berikut:
1) Untuk menunjukkan bahwa syari’at agama
islam adalah syari’at yang paling sempurna. Karena itu, syari’at agama islam
ini menasakh semua syariat dari agama-agama sebelum islam. Sebab, syari’at
Islam ini telah mencakup semua kebutuhan seluruh ummat manusia dari segala
periodenya, mulai dari Nabi Adam a.s. yang kebutuhan-kebutuhannya masih
sederhana hingga Nabi akhir zaman, Nabi Muhammad SAW yang
kebutuhan-kebutuhannya sudah banyak dan kompleks.
2) Selalu menjaga kemaslahatan hamba agar
kebutuhan mereka senantiasa terpelihara dalam semua keadaan dan di sepanjang
zaman.
3) Untuk menjaga agar perkembangan hukun
Islam selalu relevan dengan semua situasi dan kondisi umat yang mengamalkan,
mulai dari yang sederhana sampai ke tingkat yang sempurna.
4) Untuk menguji orang mukallaf, apakah
dengan adanya perubahan dan penggantian-penggantian dari nasakh itu mereka
tetap taat, setia mengamalkan hokum-hukum Tuhan, atau dengan begitu lalu mereka
ingkar dan membangkang?
5) Untuk menambah kebaikan dan pahala bagi
hamba yang selalu setia mengamalkan hukum-hukum perubahan, walaupun dari yang
mudah kepada yang sukar. Sebab, semakin sukar menjalankan suatu peraturan
Tuhan, akan semakin bear manfaat, faedah dan pahalanya.
6) Untuk member dispensasi dan keringanan
bagi ummat Islam, sebab dalam beberapa nasakh banyak yang memperingan beban dan
memudahkan pengamalan guna menikmati kebijaksanaan dan kemurahan Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.[14]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Nasakh adalah
mengangkat (menghapuskan)
hukum syara’ dengan dalil hukum (khithab) syara’ yang lain.
Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan disebut Nasikh. Sadangkan
mansukh ialah hukum syara’ yang
diambil dari dalil syara’ yang pertama, yang belum diubah dengan dibatalkan dan
diganti dengan hukum dari dalil syara’ baru yang datang kemudian.
Rukun-rukun dan syarat-syarat
nasakh adalah adanya mansukh (ayat
yang dihapus), adanya mansukh bih (ayat
yang digunakan untuk menghapus), adanya nasikh
(yang berhak menghapus), adanya mansukh
‘anhu (arah hukum yang dihapus itu ialah orang-orang yang sudah aqil-baligh atau mukallaf).
Umumnya para ulama’ membagi Nasakh menjadi empat macam, yaitu nasakh
al-Qur’an dengan al-Qur’an, nasakh al-Qur’an dengan Sunnah, nasakh sunnah
dengan Al-Qur’an, nasakh sunnah dengan sunnah.
Hikmah nasakh secara umum ialah untuk menunjukkan bahwa syari’at agama
islam adalah syari’at yang paling sempurna, selalu menjaga kemaslahatan hamba
agar kebutuhan mereka senantiasa terpelihara dalam semua keadaan dan di
sepanjang zaman, untuk menjaga agar perkembangan hukun Islam selalu relevan
dengan semua situasi dan kondisi umat yang mengamalkan, mulai dari yang
sederhana sampai ke tingkat yang sempurna, untuk menguji orang mukallaf, apakah
dengan adanya perubahan dan penggantian-penggantian dari nasakh itu mereka tetap
taat, setia mengamalkan hukum-hukum Tuhan, atau tidak, untuk menambah kebaikan
dan pahala bagi hamba yang selalu setia mengamalkan hukum-hukum perubahan, untuk
member dispensasi dan keringanan bagi ummat Islam.
B.
Saran
Dengan terselesaikannya makalah ini
tentu masih banyak kekurangan, namun syukur Alhamdulillah penulis ucapkan
dengan penuh ta’dzim kepada Allah jalla jalaaluh yang telah memberikan
petunjuk-Nya sehingga makalah ini bisa tersusun, saran dari para pembaca
penulis terima dengan terbuka, semoga dapat menambah hasanah ilmu pengetahuan
bagi penulis. Jazakumullah bil khair.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qhaththan, Manna’ Khalil. 2009. Studi Ilmu-ilmu Qur’an.
Bogor: PT. Litera AntarNusa. HALIM JAYA.
Chirzin, Muhammad. 1998. Al
Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Djalal,
Abdul. 2012. Ulumul Qur’an. Surabaya:
Dunia Ilmu.
Shihab,
M. Quraish. 1994. Membumikan Al-Qur’an.
Bandung: PT Mizan Pustaka
Usman. 2009. Ulumul Qur’an.
Yogyakarta: TERAS.
[2]Usman. Ulumul
Qur’an (Yogyakarta: TERAS, 2009), hal. 256
[3]Manna’
Khalil al-Qhaththan. Studi Ilmu-ilmu Qur’an (Bogor: PT. Litera
AntarNusa. HALIM JAYA, 2009), hal. 326
[4]Muhammad
Chirzin. Al Qur’an dan Ulumul Qur’an (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima
Yasa, 1998), hal. 40
[5]Ibid.
[6]M. Quraish
Shihab. Membumikan Al-Qur’an (Bandung: PT Mizan Pustaka, 1994), h.143 dalam Muhammad
Chirzin. Al Qur’an dan Ulumul Qur’an (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima
Yasa, 1998), hal. 40
[10] Muhammad ‘Abd.
‘Azhim al-Zarqaniy. Manahil al-‘Irfan….,
hal. 177. Lihat juga Usman. Op Cit,
hal. 263
