Rabu, 21 Oktober 2015



MAKALAH
STUDY HADITS II
“BIOGRAFI IMAM MALIK & METODE PENYUSUNAN KITAB MUWATHA’ ”



 


Dosen Pengampu :
    Mahbub Junaidi M. Th.I


Kelompok 10 :
1.     Isna khanifah (14110013)
2.     Nur Kholisotun Nikmah (14110032)
3        Shobirotul Balliyah (14110038)

FAKULTAS AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM LAMONGAN
2015/2016

KATA PENGANTAR

     Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT karena dengan rahmat, taufiqnya serta hidayahnya kami bisa melakukan aktivitas seperti biasa dan karenaNya pula kami dapat menyelesaikan makalah Ini meskipun banyak kesalahan dan kekurangan didalam makalah yang bertemakan “Biografi Imam Maliki dan Metode penyusunan kitab Al-Muwatta’ ” .
Terima kasih kami ucapkan kepada yang terhormat: Mahbub Junaidi M,TH,I. yang telah membimbing kami tentang mata kuliah Study Hadist. Dan saya juga banyak sampaikan terima kasih kepada teman-teman saya yang telah melakukan sharing untuk menyelesaikan makalah yang kami kerjakan ini.
Kami menyadari bahwa makalah yang telah disusun ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi penulisan, kata-kata dan penyusunannya. Maka dari itu kami sangat mengharap kritikan dan saran untuk kesempurnaannya dimasa yang akan datang. Walaupun makalah ini banyak kekurangan dan kesalahan masih bisa memberi manfaat bagi kita semua dan juga bisa menambah pengetahuan dan wawasan kita. Amin.



                                                                                    Lamongan, 22 Oktober 2015
                                                                                               
                                   
                                                                                    PENULIS



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................   I
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN                
A.    Latar Belakang........................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Biografi Imam Malik................................................................................................. 2
B.     Metode Penyusunan Kitab Al-Muwatha’.................................................................. 5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................ 9
B.     Saran                                                                                                                         ..9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... .........................                                      10




               BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Al-Muwatha’ merupakan salah satu kitab yang sering digunakan untuk merujuk hukum-hukum islam terutama dalam bidang fikih. Al-Muwatha’ merupakan salah satu kitab yang paling momental pada abad pertama setelah generasi tabi’in.[1]
Bahkan Imam Syafi’i pernah mengatakan bahwasanya di dunia ini tidak ada kitab yang paling shahih setelah al-qur’an kecuali kitab ini. Untuk mengetahui bagaimana lebih jelasnya mengenai kitab ini dan pengarangnya untuk itu saya disini mencoba untuk membahasnya.[2]
B. Rumusan Masalah
1. Siapakah Imam Malik Itu?
2. Bagaimana Metode Penyusunan Kitab al-Muwatha’?
C. Tujuan Masalah
            1. Untuk Mengetahui Siapakah Imam Malik
            2. Untuk Mengetahui Metode Penyusunan Kitab al-Muwatha’


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Biografi Imam Malik
 Nama lengkap Imam Malik yakni Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amr bin al-Haris bin Usman bin Jusail bin Amr bin al-Haris al-Ashbahaniy al-Himyariy. Imam Malik dilahirkan di kota Madinah Al-Munawwaroh, dari sepasang suami istri, Anas bin Malik dan Aliyah binti Syarik bin Abdurrahman. Ayah Imam Malik bukan Anas bin Malik sahabat Nabi, tapi ia adalah seorang tabi’in yang informasinya dalam buku-buku sejarah sangat minim, hanya saja tercatat bahwa, ayah Imam Malik tinggal di Zulmarwah, suatu tempat yang terletak di padang pasir sebelah utara Madinah dan bekerja sebagai pembuat panah.[3]
            Mengenai kelahiran Imam Malik, menurut Nurun Najwah dalam karyanya yang terdapat dalam buku Study Kitab Hadits, terdapat beberapa pendapat di kalangan sejarawan. Ada yang mengatakan 90 H, 93 H, 94 H dan ada juga yang mengatakan 97 H tetapi mayoritas mereka lebih cenderung pada 93 H, yaitu bertepatan pada masa Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik bin Marwan. Imam Malik menikah dengan seorang hamba, yang kemudian di karunia 4 keturunan , Mohammad, Hammad, Yahya dan Fatimah.[4]
Kakek bapaknya, Abu Amir diperkirakan oleh sementara orang sebagai salah satu sahabat nabi.  Disebutkan juga bahwa ia ikut serta dalam seluruh peperangan yang di ikuti Rosulullah, semoga Allah merahmatinya, kecuali pada perang Badar. Akan tetapi, Ibn hajar menyebutkan dalan isaba karya Adh-Dhahabi bahwa ia tidak menemukan seseorangpun yang menyebutnya sebagai salah seorang sahabat nabi, meskipun ia memang hidup semasa dengan nabi.
            Sedangkan Malik ibn abi Amir, kakek Imam Malik, adalah salah seorang ulama besar Tabi’in.  Ia adalah salah satu dari mereka yang menulis mushaf di masa amir al-mu’min Utsman ibn affan, semoga Allah mencintainya.  Ia memiliki empat orang anak: Anas bapaknya imam malik. Abu Suhayl yang nama sebenarnya adalah Nafi’ ar-Rabi’ dan Uways kakek dari Ismail ibn Abi Uways dan saudaranya Abd al –Hamid.  Kedua orang ini (Ismail dan Abd al-Hamid) merupakan murid diantara murid-murid lain dari imam malik, sekaligus periwayat hadits-hadits shahih.  Empat bersaudara (Anas, bapak Imam Malik dan saudara-saudaranya) meriwayatkan dari bapak mereka, Malik ibn Abi Amir dan yang lainnya, kemudian meriwayatkan dari mereka.  Yang paling terkenal di antara mereka, dalam konteks pengetahuan dan periwayatan, adalah Abu Suhayl. Imam Malik menghubungkan diri dengannya sebagaimana yang dilakukan oleh periwayat-periwayat hadits-hadits shahih lainnya.  Al-Bukhori, Muslim, dan yang lain banyak meriwayatkan dari Malik bin Abi Amir dan anaknya Abu Suhayl.
            Dengan ini terbukti bahwa Imam malik merupakan anak keturunan dari mereka yang terkenal dalam periwayatan dan pengetahuan.  Sebagian di keutamaan keluarga ini melahirkan tersebut terjadi pada tahun 90 setelah hijrah, meskipun juga ada pendapat-pendapat lain. Ia meninggal pada usia 87. Sebelum ia meninggal, ia sempat berwasiat untuk di kafani dengan kain kafan berwarna putih, dan di shalatkan di tempat dimana ia meninggal.[5]
            Diantara karya-karya beliau antara lain; Risalah Ila Ibn Wahb fi al-Qadr, Kitab An-Nujum, risalah fi al-Aqdhiyah, tafsir li Gharib Alquran, risalah Ila Lais bin Sa’ad, Kitab Syiar, Kitab al-Manasik, Risalah Ila Abu Hasan, dan Kitab al-Muwatha’.
            Pada saat malik tumbuh  dewasa dan pada masa sebelumnya, Madina al-Munawwarah berkembang dengan para ulama besar yang merupakan pewaris langsung pengetahuan para sahabat. Diantara mereka adalah ‘tujuh fuqoha kota madina (atau sepuluh fuqoha) dan sahabat-sahabat mereka yang belajar dari mereka.   Malik sendiri selalu haus akan ilmu dan mengabdikan dirinya untk mengumpulkan ilmu dari tokoh-tokoh tersebut.  Ia minum dan minum lagi dari pancuran air pengetahuan yang segar dan manis.
            Dalam membaca al-qur’an ia diajari oleh Imam nafi’ ibn Abd ar-Rahman ibn abi Nu’aym, imam para pembaca al-qur’an kota madinah dan salah satu dari tujuh membaca al-qur’an.” Abu ‘Amr ad-Dani yang memasukkan biografi Imam Malik dalam bukunya Tabaqat al-Qurra menganggapnya sebagai salah seorang pembaca al-Qur’an. Ia menyebutkan bahwa Imam al-Awzai belajar al-Qur’an. ia menyebutkan bahwa imam al-Awza’i belajar al-qur’an dari Malik, ketika ia berusaha memahami tafsirnya. 

            Imam Malik bertemu dengan sejumlah besar orang yang mewarisi ilmu pengetahuan dari para sahabat dan tokoh-tokoh tabi’in. Ia tidak menghadiri kelompok setiap orang yang duduk mengajar di masjid nabi ataupun mereka yang bersandar di tiang-tiang masjid nabi mengajarkan hadits Rasul Allah SAW, tapi Imam Malik biasanya hanya belajar di orang yang ia pandang memiliki ketaqwaan, ketelitian,ingatan yang baik, pengetahuan dan pemahaman, dan dari mereka yang benar-benar mengetahui bahwa mereka bertanggung jawab terhadap apa yang mereka katakan di hari kebangkitan. 
            Mengetahui bahwa imam malik berasal dari sebuah keluarga berilmu dan tumbuh besar di Madina al-Munawwara yang merupakan ibu kota ilmu pengetahuan di saat itu, khususnya ilmu hadits dan juga mengetahui kuatnya ingatan Malik, pemahaman, taqwa, keteguhan dan ketabahannya dalam menghadapi segala hambatan pencarian ilmu, tidaklah mengherankan jika kita melihat bahwa ia dapat menyelesaikan pelajarannya pada usia yang sangat muda.  Periwayatan yang dapat di percaya bahwa ia sudah duduk memberikan fatwa pada umur 17 tahun.
            Imam Malik memiliki banyak guru tempatnya menimba ilmu, bahkan ada yang menyebutkan bahwa dia mempunyai guru sampai 900 orang. Diantara guru-gurunya tersebut adalah:
a.       Ibn Hurmuz (w.148)
b.      Muhammad Ibn Sihab azs-Zuhri (w.123/124 H)
c.       Nafi’ maula ibn Umar (w.117/119, 120 H).
d.      Imam Ja’far as-Shadiq bin Muhammad bin ali al-Husain bin Ali bin Abi Thalib (80-148 H).
e.       Rabi’ah ar-Ra’yi bin Abi Abdirrahman (w.130/136 H).
f.       ‘Amir bin Abdillah bin az-Zubair bin al-Awwam.
g.      Na’im bin Abdillah al-Majmar. Zaid bin Aslam.
h.      ‘Abdillah bin Dinar al-Adawi Abu ‘Abdurrahman al-Madini Maula bin ‘Umar (w.127 H), dan sebagainya.

B.     Metode Penyusunan Kitab Al-Muwatta’
Secara khusus, tidak ada pernyataan yang tegas tentang metode yang di pakai Imam Malik dalam menghimpun kitab al-Muwatha’. Namun sacara umum dengan melihat penjelasan dan cara pembukuan yang di lakukan oleh Imam Malik dalam kitabnya, metode yang di pakai adalah metode pembukuan hadits berdasarkan klasifikasi hukum Islam (fiqih) pada bab per bab (tabwib) dengan mencantumkan hadis-hadis yang bersumber langsung dari Nabi saw, yang disebut dengan Marfu’ dan yang besumber dari sahabat Nabi saw, yang di sebut dengan Mauquf ataupun yang berasal dari tabi’in, yang disebut Maqthu’. Imam Malik juga menggunakan tahapan-tahapan, yang berupa:
a.       Penyeleksian terhadap hadis-hadis yang di sandarkan kepada Nabi.saw.
b.       Atsar atau fatwa sahabat.
c.       Fatwa tabi’in.
d.      Ijma’ ahli madinah, dan
e.       Imam malik sendiri.[6]
Meskipun sebenarnya kelima tahapan tersebut tidak selalu muncul bersamaan dan digunakan dalam setiap pembahasan dan urutan pembahasannya, beliau Imam Malik mendahulukan penulusuran dari hadits Nabi saw. yang telah diseleksi sebagai acuan pertama yang dipakai Imam Malik, sedangkan tahapan kedua dan seterusnya dijelaskan Imam Malik jika perlu di jelaskan. Dalam penyeleksian suatu hadis, ada empat kriteria yang dikemukakan Imam Malik dalam mengkritisi periwayatan hadits, keempat kriteria tersebut adalah:
f.       Periwayat bukan orang yang berperilaku jelek.
g.      Periwayat bukan ahli bid’ah
h.      Periwayat bukan orang yang suka berdusta dalam hadits
i.        Periwayat bukan orang yang tahu ilmu, tetapi tidak mengamalkannya.[7]
Kitab al-Muwatha’ menghimpun hadits-hadts Nabi, baik yang bersambung sanadnya maupun yang tidak bersambuang sanadnya, Qaul sahabat, qaul tabi’in, ijma’ ahlul-Madinah dan pendapat Imam Malik sendiri. Salah satu contoh hadits yang tidak bersambung sanadnya adalah hadits yang berbunyi;
عن عطاء بن يسار أنه قال جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فسأله عن وقت صلاة الصبح. قال : فسكت رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى إذا كان من الغد صلى الصبح حين طلع الفجر ثم صلى الصبح من الغد حين أسفر ثم قال "أين السائل عن وقت الصلاة؟" ها أناذا يارسول الله, فقال "ما بين هذين وقت[8]"
       Sedangkan contoh hadits yang termasuk Qaul sahabat adalah;
و حدثني عن مالك عن زيد بن اسلم أن عمر بن الخطاب قال : إذا نام أحدكم مضطجعا فليتوضأ.[9]
       Sementara contoh hadits yang termasuk Qaul tabi’in adalah;
وحدثني عن مالك أنه بلغه أن عاملا لعمر بن عبد العزيز كتب إليه يذكر أن رجلا منع زكاة ماله, فكتب إليه أن دعه ولا تأخذ منه زكاة مع المسلمين, قال فبلغ ذلك الرجل فاشتد عليه وأدى بعد ذالك زكاة ماله, فكتب عامل عمر إليه يذكر له ذلك فكتب إليه عمر أن خذها منه.[10]
      Para ulama’ berbeda pendapat tentang jumlah hadits yang terdapat dalam Al-Muwattha’:
a.       Ibnu Habbab yang dikutip Abu bakar Al-A’rabi dalam syarah Al-Tirmidzi menyatakan ada 500 hadits yang disaring dari 100.000 hadits.
b.      Abu Bakar Al-Abhari berpendapat ada 1726 hadits dengan perincian 600 musnad, 222 mursal, 613 mauquf dan 285 qaul tabi’in.
c.       Al-Harasi dalam “ Ta’liqah fi Al-Ushul” mengatakan kitab Malik memuat 700 hadits dari 9000 hadits yang telah disaring.
d.      Abu Al-Hasan Bin Fahr dalam “fada’il” mengatakan ada 10.000 hadits dalam kitab Al- Muwatta’.
e.       Arnold John Wensinck menyatakan dalam Al-Muwatta’ ada 1612 hadits.
f.       Muhammad Fuad Abdul Al-baqi mengatakan Al-Muwatta’ berisi 1824 hadits.
g.      Ibnu Hazm berpendapat dengan tanpa menyebutkan jumlah persisnya. 500 lebih hadits musnad, 300 lebih hadits mursal,70 hadits lebih yang tidak diamalkan Imam Malik dan beberapa hadits dhaif.
h.      Muhammad Syuhudi Ismail menyatakan kitab Al-Muwatta’ 1804 hadits.
i.        Al-Ghafiqi berpendapat dalam Al-Muwatha’ ada 27 hadits Mursal dan 15 hadits Mauquf.[11]
Perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan sumber periwayatan di satu sisi dan perbedaan cara penghitungan.Ada Ulama’ hadits yang menghitung hadits hanya berdasar jumlah hadits yang disandarkan kepada nabi saja, namun ada pula yang menghitung dengan mengabungkan fatwa sahabat, fatwa tabi’in yang termaktub dalam Al-muwatha’.
Ada perbedaan pendapat yang berkembang ketika dihadapkan pada pertanyaan, apakah kitab Al-muwatta’ adalah Kitab fiqih, kitab Hadits atau kitab fiqih sekaligus hadits Menurut Abu Zahra, Al-Muwatta’ adalah kitab fiqih, alasannya adalah bahwa, tujuan Imam Malik mengumpulkan hadits adalah untuk melihat fiqih dan undang-undangnya bukan keshahihannya dan Imam Malik menyusun kitabnya dalam bab bersistematika fiqih.
Seperti halnya Abu Zahra, Ali Hasan Abdul Qadir  juga melihat Al-Muwatta’ sebagai kitab fiqih dengan dalil hadits. Tradisi yang dipakai  adalah tradisi kitab fiqih yang sering kali hanya menyebut sebagian sanad atau bahkan tidak menyebut sanadnya sama sekali karena untuk memudahkan dan demi kepraktisannya[12]. Sedangkan menurut Abu Zahwu kitab ini bukan semata-mata kitab fiqih, tetapi hadits, karena sistematika fiqih juga dipakai dalam kitab-kitab hadits yang lain.
Ada beberapa versi yang mengemuka mengenai latar belakang penyusunan al-Muwatta’adalah adanya problem politik dan sosial keagamaan-lah yang melatarbelakangi penyusunan al-Muwatta’. Kondisi politik yang penuh konflik pada masa transisi Daulah Umayyah-Abasiyyah yang melahirkan tiga kelompok besar (Khawarij, Syi’ah-Keluarga Istana) yang mengancam integritas kaum Muslim. Di samping kondisi sosial keagamaan yang berkembang penuh nuansa perbedaan. Perbedaan-perbedaan pemikiran yang berkembang (khususnya dalam bidang hukum) yang berangkat dari perbedaan metode nash di satu sisi dan rasio di sisi yang lain, telah melahirkan pluratis yang penuh konflik. 

            Versi yang lain menyatakan penulisan al-Muwatta’ dikarenakan adanya permintaan Khalifah Ja’far al-Mansur atas usulan Muhammad ibn al-Muqaffa’ yang sangat prihatin terhadap perbedaan fatwa dan pertentangan yang berkembang saat itu, dan mengusulkan kepada Khalifah untuk menyusun undang-undang yang menjadi penengah dan bisa diterima semua pihak.
Khalifah Ja’far lalu meminta Imam Malik menyusun Kitab hukum sebagai Kitab standar bagi seluruh wilayah Islam. Imam Malik menerima usulan tersebut, namun ia keberatan menjadikannya sebagai kitab standar atau kitab resmi negara.
Komentar para Ulama; terhadap kitab Muwatha’, yang di antaranya adalah:
1.      Al-Syafi’i berkata bahwa di dunia ini tidak ada kitab setelah al-Quran yang lebih shahih dari pada kitab al-Muwatha’ Imam Malik. Sedangkan orang-orang Hijaz membernya gelar “ Sayyidi Fuqahal Hijz”.
2.       Al-Hafidz  al-Muglatayi al-Hanafi berkata, buah karya Imam Malik adalah kitab shahih yang pertama kali.
3.      Waliyullah al-Dahlawi berkata al-Muwatha’ aladah kitab yang paling shahih, masyhur dan paling terdahulu pengumpulannya.
4.      Abdurrahman bin Waqid berkata, tidak ada seorang pun di muka bumi ini yang seperti Imam Malik.
5.      Imam Yahya bin Sa’id al Qahthan dan Yahya bin Ma’in memberi beliau gelar “Amirul Mu’minin Fil Hadits”.
Sementara Ibnu Wahb berkata: Kalau bukan karena (perantara) Imam Malik dan al-Laih niscaya kita akan sesat[13]. Sehingga kitab ini tetap di jadikan sebagai pegangan umat islam dalam dalam menjadikannya sebagai rujukan suatu permasalahan.
BAB III
PENUTUP
     A.  Kesimpulan
Imam malik merupakan seorang sosok imam yang sangat akan haus akan ilmu itu semua terbukti bahwa beliau memiliki banyak guru, selain itu beliau juga tidak main-main dalam menuntut ilmu beliau hanya akan mencari ilmu kepada orang-orang yang benar-benar memahami ilmu tersebut dalam obyeknya.
Imam malik sudah berhasil memberikan fatwa pada usianya yang masih muda yaitu pada usia 17 tahun, pada waktu itu di karenakan beliau merupakan seorang sosok yang banyak memiliki ilmu terlebih dalam hadits selian itu beliau juga merupakan orang yang kuat ingatannya selain itu juga imam-iamam yang lian juga mengakuinya.
Kitab al-Muwatha’ disusun atas usulan Khalifah Ja’far Al-Mansyur dan keinginan kuat dari dirinya yang berniat untuk menyusun sebuah kitab yang dapat memudahkan umat islam dalam memahaminya. Kitab al-Muwatha’ tidak hanya terdiri dari Hadits Nabi saw, tetapi juga terdiri dari pendapat sahabat, Qaul tabi’in, Ijma’ Ahlul Madinah dan pendapat Imam Malik sendiri dengan metode penyusunan hadits berdasarkan klasifikasi hukum fiqih.
Kitab al-Muwatha’ adalah merupakan salah satu karya paling monumental yang dikarang oleh Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn al-Haris ibn Gaiman ibn Husail ibn Amr ibn al-Haris al-Asbahi al-Madani atau yang lebih dikenal sebagai Imam malik. Selanjutnya kitab ini merupakan kitab hadits yang bersistematika Fiqh yang terdiri dari 2 juz, 61 kitab (bab) dan 1824 hadits dan juga bermetode tawabib( Bab per Bab).

     B. Saran
Sebagai seorang pemuda islam seharusnya kita bisa meniru semangat beliau dalam menuntut ilmu, yang selalu haus akan ilmu dan tak pernah merasa lelah dalam mencari ilmu.


DAFTAR PUSTAKA
Aiman Nauril Haqiqi. Kamus Hadits. jombang: ISFA Press. 2011
Penulis Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kumpulan Jurnal Study Kitab Hadits. Yogyakarta: Teras Press. 2003


[1] http://muhammadnasikhul.blogspot.com/2014/Biografi-Imam-Malik-dan-Penyusunan-Kitab-Muwatha’.html
[2] Ibid
[3] Azami, M. Musthafa. Metodologi Kritik Hadits, terjemah A.Yamin. Bandung: Pustaka Hidayah. 2013. Hal. 131-133
[4] Ibid
[5] Penulis Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kumpulan Jurnal Study Kitab Hadits. Yogyakarta: Teras Press. 2003. Hal. 2-6
[6] Ibid, hal. 13
[7] Ibid, hal. 14
[8] Hadits  Nomor 11, Kitab Al-Muwatha’.
[9] Ibid, Nomor 36.
[10] Ibid, Nomor 673.
[11] Ibid, hal. 9-10.
5 Ibid, hal. 7


Tidak ada komentar:

Posting Komentar